Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Pengertian AMDAL
Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL memiliki posisi sebagai pendekatan tingkat proyek dalam pengelolaan/manajemen lingkungan, namun bukan satu-satunya perangkat untuk mengantisipasi permasalahan lingkungan. Beberpaa definsi AMDAL :
- PP No. 4 tahun 1982 dan PP No. 51 tahun 1993, AMDAL adalah hasil studi emngenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
- UU No. 23 tahun 1997 dan PP No. 27 tahun 1999, AMDAL adalah kejian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan PermenLH No. 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian tujuan AMDAL sebagai berikut:
- AMDAL diperlukan untuk menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan.
- AMDAL berguna untuk mengurangi damapak negatif dan menyempurnakan dampak positif terhadap lingkungan.
- AMDAL merupakan perangkat yang sangat berguna bagi pemodal suatu usaha, pemerintah, dan masyarakat
Fungsi AMDAL
- Memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan
- Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup
- Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Sebagai izin kelayakan lingkungan
Manfaat AMDAL
Pemerintah
- Sebagai alat pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana dan atau kegiatan
- Bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah
- Mencegah kerusakan SDA sekitar lokasi proyek dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
Masyarakat
- Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga bisa mempersiapkan diri untuk berpartisipasi
- Mengetahui perihal perubahan lingkungan yang akan terjadi serta manfaat dan kerugian akibat suatu proyek
- Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
Pemrakarsa
- Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang dihadapai di masa mendatang
- Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek
- Sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa AMDAL dilakukan untuk memprediksi dampak suatu proyek, mengurangi dampak negatif dan membuat proyek tepat lingkungan, serta menyajikan hasil prediksi dan alternatif-alternatif bagi pembuat keputusan.
Tahap Penyusunan AMDAL
Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sering dikenal dengan sangat dibutuhkan oleh berbagai perusahaan yang mengupayakan adanya pelestarian lingkungan. Secara umum penyusunan dokumen AMDAL dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut antara lain :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman
- Proses pelingkupan (scoping)
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
- Persetujuan Kelayakan Lingkungan