Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, Dan Kabupaten Kota
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.
Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.
Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.
Jenis perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu: Perencanaan tata ruang wilayah nasional. Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.
RTRW Nasional
Rencana Tata Ruang WIlayah Nasional (RTRWN) merupakan suatu arahan kebijakan dan strategi untuk memanfaatkan ruang wilayah suatu negara yang dapat dijadikan sebagi acuan perencanaan pembangunan dalam jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun yang akan ditinjau kembali dalam lima tahun sekali.
Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
- Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
- Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional
- Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian anatar sektor
- Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
- Penataan ruang kawasan strategis nasional
- Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Contoh RTRW Nasional, Pembentukan beberapa Kawasan Strategis Nasional (KSN), diantara nya adalah :
- Jabodetabekpunjur (Jakarta - Bogor - Depok - Tanggerang - Bekasi - Puncak - Cianjur)
- Mamminasata (Makassar - Maros - Gowa - Takalar)
- Mebidangro (Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo)
- Sarbagita (Denpasar - Badung - Gianyar - Tabanan).
RTRW Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Penyusunan RTRW harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRW, dan yang berisi:
- Tujuan
- Kebijakan
- Strategi penataan ruang wilayah provinsi
- Rencanastruktur ruang wilayah provinsi
- Rencana pola ruang wilayah provinsi
- Penatapan kawasan strategis provinsi
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
Contoh RTRW Provinsi
- Membuat dasar untuk formulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
- Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi
- Membuat dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
RTRW Kabupaten-Kota
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi
- Tujuan
- Kebijakan
- Strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota
- Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota
- Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota
- Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota
Contoh RTRW Kabupaten-Kota
- Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota
- Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya
- Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas
RTDR Kabupaten-Kota
RTDR adalah Rencana Detail Tata Ruang kabupaten atau kota yang merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang di lengkapi dengan peraturan zonasi.
Di dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum penyusunan RDTR memiliki fungsi sebagai berikut:
- kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW;
- acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
- acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
- acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
- acuan dalam penyusunan RTBL.
Contoh RTDR Kabupaten-Kota
- Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu
- Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat
- Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan
- Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat BWP atau Sub BWP