Siklus Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Sebagai
suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatlan
kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan penanganan, merupakan
rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan,
tanggap darurat, rehabilitasi dan pembangunan kembali.
Siklus Managemen Mitigasi Bencana
Siklus manajemen bencana terbagi menjadi 3 tahapan atau fase, 3 tahap atau fase manajemen bencana yaitu :
Tahap Pra Bencana
Dalam fase pra bencana ini mencakup kegiatan, mitigasi, kesiapsagaan dan peringatan dini.

1. Tahap Pencegahan (Prevention)
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana jika mungkin dengan meniadakan bahaya. Contoh kegiatan pencegahan diantaranya melarang pembakaran hutan dalam perladangan, melarang penambangan batu di daerah curam, melarang membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya.
2. Mitigasi Bencana (Mitigation)
Mitigasi adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi inidapat dilakukan melalui pelaksanaan penataan ruangan; pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
3. Kesiapsiagaan (Preparedness)
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bancana melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
4. Peringatan Dini (Early Warning)
Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin pada masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang atau upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi.
Pemberian peringatan dini ini harus menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).
Pengurangan Resiko Bencana
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta. Dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan kajian resiko bencana terhadap daerah tersebut. Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui Bahaya (hazard), Kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya.

Kapasitas (Capacities)
Kapasitas (capacity) adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Kerentanan (Vulnerability)
Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik
bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan
bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa
kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat
dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap
terhadap dampak bahaya.
Jenis-jenis kerentanan :
- Kerentanan Fisik Bangunan, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah.
- Kerentanan Sosial Kemiskinan, Lingkungan, Konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi, anak-anak dan wanita, lansia.
- Kerentanan Mental ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan lainnya.
Ancaman (Hazard)
Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.
Resiko Bencana (Risk)
Resiko bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. , akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan.
Menghitung Resiko bencana di suatu wilayah berdasarkan pada penilaian bahaya, kerentanan dan kapasitas di wilayah tersebut. Menghitung resiko bencana menggunakan persamaan sebagai berikut :
.webp)
Risk (R) = H xV/ C
Keterangan :
R : Resiko Bencana
H : Bahaya
V : Kerentanan
C : Kapasitas
Setelah melakukan resiko bencana, yang harus kita lakukan ialah melakukan tindakan untuk mengurangi resiko bencana tersebut. Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan menambah kapasitas sebuah daerah.
KERJAKAN
LKPD KELAS 11
Materi siklus penanggulangan bencana
Klik Disini